PEMBAGIAN TUGAS KEPENGURUSAN BKC
PEMBINA
· Memberikan arahan dan sasaran serta kebijakan organisasi terhadap pelaksanaan kegiatan BKC Cabang Kota Bandung
· Membina serta mengikuti perkembangan organisasi serta aspek terkait
· Melakukan evaluasi terhadap palaksanaan kegiatan BKC Cabang Kota Bandung
· Menghadiri "Puncak" acara/kegiatan BKC Cabang Kota Bandung
PENASEHAT
· Membantu Ketua Umum dan Pengurus BKC Cabang Kota Bandung, dalam merumuskan kebijaksanaan yang berkaitan dengan integrasi penerapan system Organisasi dan falsafah organisasi
· Mengusahakan agar seluruh kebijksanaan & program BKC Cabang Kota Bandung dijalankan oleh seluruh lapisan Organisasi
· Membantu mnegushakan solusi apabila ada hambatan yang terkait dengan usaha & dana
· melaksanakan pembinaan & promosi organisasi serta penghargaan
KETUA UMUM
· Menyusun rencana, kebijakan organisasi serta program kerja Pengurus BKC
· Mendorong usaha-usaha pelaksanaan kerja pengurus sehingga mencapai sasaran yang ditetapkan
· Mendorong usaha-usaha pengembangan Ranting/Dojo
· Memberikan solusi, arahan pada pengurus untuk melaksanakan rencana-rencana kegiatan secara tepat
· Melakukan koordinasi dengan Organisasi lain atau sejenis guna meningkatkan Perkembangan Organisasi
· Melakukan Pertemuan/koordinasi dengan jajaran pengurus BKC Cabang Kota Bandung, dalam mengevaluasi serta meningkatkan kontribusi maupun peranan jajaran pengurus terhadapt organisasi
· Memberikan laporan tertulis secara berkala tentang operasional pengurus cabang BKC Kota Bandung kepada ketua Umum BKC Prov. Jabar & KDG BKC
· Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1. Opportunity (Peluang)
2. Threat (Ancaman)
3. Strength (Keunggulan)
4. Weakness (Kelemahan)
· Meningkatkan jenjang pengawasan (Spam of Control) & Jenjang perhatian (spam of attention) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
· Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM jajaran Pengurus.
KETUA I BIDANG ORGANISASI & UMUM
Membantu Ketua Umum BKC
· Mewakili Ketua Umum dalam melaksanakan bidang menajemen / organisasi, dana & usaha serta bidang umum
· Membina dan mengarahkan para pengurus selaras dengan kebijakan yang ditetapkan
· Bersama - sama Ketua Umum, Bendahara dan Dana Usaha mendorong tumbuh & berkembangnya aktifitas profitabilitas bagi organisasi dengan tidak melanggar kaidah - kaidah perguruan
· Bersama- sama bendahara, & bidang dana / usaha, menyusun pokok alternatif dana & usaha bagi pendukung pengembangan organisasi & melakukan evaluasi hasail sasarannya
· Menyusun program pokok pembenahan system manajemen & pengawasan organisasi terpadu dan melakukan evaluasi penerangan opersional / aktifitas pengurus / Ranting / Dojo
· Memberikan laporan tertulis secara berkala tentang hasil - hasil yang telah, sedang & akan dijalankan kepada ketua Umum BKC Cab. Kota Bandung
· Bertanggung Jawab terhadap seluruh akselerasi serta dinamika kemajuan perkembangan anggota serta rekomendasi dalam setiap kenakan tingkat sabuk hitam
· Mendorong dibutanya standard quality pada setiap kegiatan organisasi berdasarkan kajian : a. Analisa b. Konseling c. Pembinaan
· Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1. Opportunity (Peluang)
2. Threat (Ancaman)
3. Strength (Keunggulan)
4. Weakness (Kelemahan)
· Meningkatkan jenjang pengawasan (Spam of Control) & Jenjang perhatian (spam of attention) pada semua aspek operasioanl yang terkait
· Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya
KETUA II BIDANG TEKNIK
Membantu secara penuh Ketua Umum
· Bertanggung jawab untuk membuat serta merencanakan & menyusun modul - modul / kurikulum & metoda teknik ( kata, kumite & tata gerak ) bagi seluruh anggota
· Bersama - sama sie. Pertandingan, perwasitan & diklat, meningkatkan kemampuan serta kemajuan anggota dalam menimba prestasi / beladiri di Perguruan BKC
· Bertanggung Jawab bersama - sama Majelis Sabuk Hitam, Kestafpel untuk membudayakan ajaran serta tuntunan BKC
· Inventarisir kebutuhan teknik pelatihan untuk anggota berdasarkan klasifikasi (training need) serta strategic planning ( pace / temp, purpose / tujuan, plan / rencana )
· Bersama - sama bidang Organisasi membuat analisa & evalusasi teknik berupa pelaksanaan, realisasi biaya & hasil guna Kepelatihan.
· Menselaraskan serta mempolakan action program bersama - sama bidang diklat & Kestafpel :
1. apa yang akan dilaksanakan
2. Kapan akan dilaksanakan
3. Siapa yang akan melaksanakan
4. Berapa biaya yang dijalankan.
5. Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait
1) Opportunity ( Peluang )
2) Threat ( Ancaman )
3) Strength ( Keunggulan )
4) Weakness ( Kelemahan )
SEKRETARIS UMUM atau WAKIL
Membantu secara penuh Ketua Umum dalam Hal :
· Pengendalian operasional organisasi, siystem & administrasi serta membuat undangan rapat / pertemuan pengurus yang diselenggarakan oleh Organisasi
· Membuat Risalah rapat / pertemuan & menyebarkannya kepada para pengurus, ranting & dojo di wilayah kota bandung
· Menjalin hubungan dengan organisasi sejenis / berbeda dalam rangka pengembangan.
· Pengarsipan semua surat / dokumen yang berhubungan dengan organisasi, baik internal maupun eksternal
· pengarsipan & mengolah data setiap kegiatan BKC Cab. Kota Bandung, Proses surat ajuan promosi sabuk hitam reguler / kehormatan, sanksi, reward ( recording personel )
· Meninjau kegiatan operasional Ranting, Dojo bersama bidang terkait.
· Bersama Ketua I / II, Kestafpel & Ketua MSH, bertanggung jawab terhadap pemberian penghargaan & penanganan permasalahan anggota ( ranting/ dojo, anggota KYU - DAN ) yang selanjutnya dilaporkan secara tertulis kepada ketua umum sebegai dasar keputusan selanjutnya
· Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1. Opportunity ( Peluang )
2. Threat ( Ancaman )
3. Strength ( Keunggulan )
4. Weakness ( Kelemahan )
· Meningkatkan jenjang pengawasan ( Spam of Control ) & Jenjang perhatian ( spam of attention ) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
· Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya.
BENDAHARA / WAKIL
Membantu secara penuh Ketua Umum dalam Hal :
· Pengaturan arus keluar masuk ( cash flow ) keuangan organisasi
· Bersama bid. Dana & usaha membuat program kegiatan tahunan beserta akselerasi budget yang terkendali.
· Bersama - sama bidang terkait berupaya mengembangkan pemasukan keuangan organisasi, dalam berbagai usaha yang positif dalam berbagai aspek.
· Mendukung setiap kebutuhan akomodasi, material yang dibutuhkan ( fasilitas ) dll. Yang dibutuhkan untuk kepentingan lancarnya organisasi.
· Memberikan laporan kondisi keuangan organisasi kepada ketua umum & pengurus BKC Cab. Kota Bandung secara Berkala.
· Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1. Opportunity ( Peluang )
2. Threat ( Ancaman )
3. Strength ( Keunggulan )
4. Weakness ( Kelemahan )
· Meningkatkan jenjang pengawasan ( Spam of Control ) & Jenjang perhatian ( spam of attention ) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
· Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya.
KESTAFPEL
· Merupakan Figur ketua dewan guru & melaksanakan bidang operasioanal teknis serta pengembangan latihan.
· Membina & mengarahkan para pelatih sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi.
· Bersama Ketua Umum, Ka.Bid. Teknik & Ketua MSH, menyusun program pokok & mengevaluasi penerapan operasional / aktifitas pengurus ranting /dojo serta anggota serta memasyarakatkan ranting / dojo BKC diwilayah kota bandung.
· Bersama ketua umum serta pengurus terkait, memberikan laporan tertulis secara berkala tentang aktivitas BKC Cab. Kota bandung kepada ketua umum BKC Prov. Jabar & KDG.
· Bersama dengan ketua MSH & Sekretaris Umum bertanggung terhadap pemberian penghargaan & sanksi kepada anggota ( tingkatan KYU, Pelatih Utama / ass. ) yang selanjutnya dilaporakan kepada ketua umum untuk dijadikan dasar keputusan selanjutnya
· Bersama Bendahara, Ka. Bid. Dana & Usaha serta Ka. Bid. Umum merencanakan & menjalankan upaya - upaya penggalangan dana internal / eksternal sebagai upaya memajukan roda organisasi.
· Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1. Opportunity ( Peluang )
2. Threat ( Ancaman )
3. Strength ( Keunggulan )
4. Weakness ( Kelemahan )
· Meningkatkan jenjang pengawasan ( Spam of Control ) & Jenjang perhatian ( spam of attention ) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
· Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya.
KETUA MAJELIS SABUK HITAM (MSH) atau WAKIL
Membantu secara penuh Ketua Umum dalam Hal :
· Bertanggung jawab atas aktivitas MSH & anggota
· Membimbing, melatih anggota MSH dalam menerapkan teknik - teknik karate sesuai dengan ketentuan & perkembangan serta pengembangan disiplin.
· Mempersiapkan bahan, membimbing anggotanya dalam mematangkan proses pendewasaan mental / manajerial
· Pendataan anggota MSH sedara factual
· Bersama - sama Ketua I & Ketua II / Kestafpel serta Sekretaris umum menangani penghargaan atau sanksi kepada anggota sabuk hitam, KYU & Pelatih Utama/ pelataih yang selanjutnya dilaporkan secara tertulis kepada ketua umum untuk ditindak lanjuti.
· Bersama - sama Ketua I & II Kestafpel Merancanakan, merekomendasikan anggota ketingkat DAN I - VI serta calaon pelatih (ditunjang data yang baik)
· Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1. Opportunity ( Peluang )
2. Threat ( Ancaman )
3. Strength ( Keunggulan )
4. Weakness ( Kelemahan )
· Meningkatkan jenjang pengawasan ( Spam of Control ) & Jenjang perhatian (spam of attention) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
· Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya.
KETUA MAJELIS PENDALAMAN KEILMUAN (MPK) atau WAKIL
Membantu secara penuh Ketua Umum dalam Hal :
· Bertanggung jawab atas aktivitas MPK & anggota
· membimbing, melatih anggota MSH dalam Menerapkan Teknik - teknik Pernafasan BKC sesuai dengan ketentuan.
· Mempersiapkan Bahan, membimbing anggotanya dalam mematangkan proses pendewasaan mental & memahami nilai - nilai Ajaran BKC
· Pendataan anggota MPK secara factual
· Bersama - sama Ketua I & Ketua II / Kestafpel serta Sekretaris umum menangani penghargaan atau sanksi kepada anggota sabuk hitam, KYU & Pelatih Utama/ pelataih yang selanjutnya dilaporkan secara tertulis kepada ketua umum untuk ditindak lanjuti.
· Bersama - sama Ketua I & II / Kestafpel merencanakan, merekomendasikan anggota MPK / MSH & anggota KYU untuk mengikuti latihan Pernafasan
· Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1. Opportunity ( Peluang )
2. Threat ( Ancaman )
3. Strength ( Keunggulan )
4. Weakness ( Kelemahan )
· Meningkatkan jenjang pengawasan ( Spam of Control ) & Jenjang perhatian ( spam of attention ) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
· Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya.
KETUA BIDANG DANA & USAHA
Membantu ketua umum dalam operasional gerak sbb:
· mempersiapkan & melaksanakan kegiatan material, sarana & prasarana dalam menunjang usaha meningkatkan produktivitas kerja / prestasi organisasi berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
· menyelenggarakan kegiatan - kegiatan lalu lintas keuangan meliputi penerimaan & pengeluaran keuangan.
· Bersama bidang - bidang lain, membuat program kegiatan tahunan beserta akselerasi budget yang terkendali