Pembagian Tugas Pengurus BKC


PEMBAGIAN TUGAS KEPENGURUSAN BKC

PEMBINA
·    Memberikan arahan dan sasaran serta kebijakan organisasi terhadap pelaksanaan kegiatan BKC Cabang Kota Bandung
·    Membina serta mengikuti perkembangan organisasi serta aspek terkait
·    Melakukan evaluasi terhadap palaksanaan kegiatan BKC Cabang Kota Bandung
·    Menghadiri "Puncak" acara/kegiatan BKC Cabang Kota Bandung

PENASEHAT
·    Membantu Ketua Umum dan Pengurus BKC Cabang Kota Bandung, dalam merumuskan kebijaksanaan yang berkaitan dengan integrasi penerapan system Organisasi dan falsafah organisasi
·    Mengusahakan agar seluruh kebijksanaan & program BKC Cabang Kota Bandung dijalankan oleh seluruh lapisan Organisasi
·    Membantu mnegushakan solusi apabila ada hambatan yang terkait dengan usaha & dana
·    melaksanakan pembinaan & promosi organisasi serta penghargaan

KETUA UMUM
·    Menyusun rencana, kebijakan organisasi serta program kerja Pengurus BKC
·    Mendorong usaha-usaha pelaksanaan kerja pengurus sehingga mencapai sasaran yang ditetapkan
·    Mendorong usaha-usaha pengembangan Ranting/Dojo
·    Memberikan solusi, arahan pada pengurus untuk melaksanakan rencana-rencana kegiatan secara tepat
·    Melakukan koordinasi dengan Organisasi lain atau sejenis guna meningkatkan Perkembangan Organisasi
·    Melakukan Pertemuan/koordinasi dengan jajaran pengurus BKC Cabang Kota Bandung, dalam mengevaluasi serta meningkatkan kontribusi maupun peranan jajaran pengurus terhadapt organisasi
·    Memberikan laporan tertulis secara berkala tentang operasional pengurus cabang BKC Kota Bandung kepada ketua Umum BKC Prov. Jabar & KDG BKC
·    Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1.      Opportunity (Peluang)
2.      Threat (Ancaman)
3.      Strength (Keunggulan)
4.      Weakness (Kelemahan)
·    Meningkatkan jenjang pengawasan (Spam of Control) & Jenjang perhatian (spam of attention) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
·    Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM jajaran Pengurus.

KETUA I BIDANG ORGANISASI & UMUM
Membantu Ketua Umum BKC
·    Mewakili Ketua Umum dalam melaksanakan bidang menajemen / organisasi, dana & usaha serta bidang umum
·    Membina dan mengarahkan para pengurus selaras dengan kebijakan yang ditetapkan
·    Bersama - sama Ketua Umum, Bendahara dan Dana Usaha mendorong tumbuh & berkembangnya aktifitas profitabilitas bagi organisasi dengan tidak melanggar kaidah - kaidah perguruan
·    Bersama- sama bendahara, & bidang dana / usaha, menyusun pokok alternatif dana & usaha bagi pendukung pengembangan organisasi & melakukan evaluasi hasail sasarannya
·    Menyusun program pokok pembenahan system manajemen & pengawasan organisasi terpadu dan melakukan evaluasi penerangan opersional / aktifitas pengurus / Ranting / Dojo
·    Memberikan laporan tertulis secara berkala tentang hasil - hasil yang telah, sedang & akan dijalankan kepada ketua Umum BKC Cab. Kota Bandung
·    Bertanggung Jawab terhadap seluruh akselerasi serta dinamika kemajuan perkembangan anggota serta rekomendasi dalam setiap kenakan tingkat sabuk hitam
·    Mendorong dibutanya standard quality pada setiap kegiatan organisasi berdasarkan kajian : a. Analisa b. Konseling c. Pembinaan
·    Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1.      Opportunity (Peluang)
2.      Threat (Ancaman)
3.      Strength (Keunggulan)
4.      Weakness (Kelemahan)
·    Meningkatkan jenjang pengawasan (Spam of Control) & Jenjang perhatian (spam of attention) pada semua aspek operasioanl yang terkait
·    Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya

KETUA II BIDANG TEKNIK
Membantu secara penuh Ketua Umum
·    Bertanggung jawab untuk membuat serta merencanakan & menyusun modul - modul / kurikulum & metoda teknik ( kata, kumite & tata gerak ) bagi seluruh anggota
·    Bersama - sama sie. Pertandingan, perwasitan & diklat, meningkatkan kemampuan serta kemajuan anggota dalam menimba prestasi / beladiri di Perguruan BKC
·    Bertanggung Jawab bersama - sama Majelis Sabuk Hitam, Kestafpel untuk membudayakan ajaran serta tuntunan BKC
·    Inventarisir kebutuhan teknik pelatihan untuk anggota berdasarkan klasifikasi (training need) serta strategic planning ( pace / temp, purpose / tujuan, plan / rencana )
·    Bersama - sama bidang Organisasi membuat analisa & evalusasi teknik berupa pelaksanaan, realisasi biaya & hasil guna Kepelatihan.
·    Menselaraskan serta mempolakan action program bersama - sama bidang diklat & Kestafpel :
1.      apa yang akan dilaksanakan
2.      Kapan akan dilaksanakan
3.      Siapa yang akan melaksanakan
4.      Berapa biaya yang dijalankan.
5.      Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait
1)      Opportunity ( Peluang )
2)      Threat ( Ancaman )
3)      Strength ( Keunggulan )
4)      Weakness ( Kelemahan )

SEKRETARIS UMUM atau WAKIL
Membantu secara penuh Ketua Umum dalam Hal :
·    Pengendalian operasional organisasi, siystem & administrasi serta membuat undangan rapat / pertemuan pengurus yang diselenggarakan oleh Organisasi
·    Membuat Risalah rapat / pertemuan & menyebarkannya kepada para pengurus, ranting & dojo di wilayah kota bandung
·    Menjalin hubungan dengan organisasi sejenis / berbeda dalam rangka pengembangan.
·    Pengarsipan semua surat / dokumen yang berhubungan dengan organisasi, baik internal maupun eksternal
·    pengarsipan & mengolah data setiap kegiatan BKC Cab. Kota Bandung, Proses surat ajuan promosi sabuk hitam reguler / kehormatan, sanksi, reward ( recording personel )
·    Meninjau kegiatan operasional Ranting, Dojo bersama bidang terkait.
·    Bersama Ketua I / II, Kestafpel & Ketua MSH, bertanggung jawab terhadap pemberian penghargaan & penanganan permasalahan anggota ( ranting/ dojo, anggota KYU - DAN ) yang selanjutnya dilaporkan secara tertulis kepada ketua umum sebegai dasar keputusan selanjutnya
·    Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1.      Opportunity ( Peluang )
2.      Threat ( Ancaman )
3.      Strength ( Keunggulan )
4.      Weakness ( Kelemahan )
·    Meningkatkan jenjang pengawasan ( Spam of Control ) & Jenjang perhatian ( spam of attention ) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
·    Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya.

BENDAHARA / WAKIL
Membantu secara penuh Ketua Umum dalam Hal :
·    Pengaturan arus keluar masuk ( cash flow ) keuangan organisasi
·    Bersama bid. Dana & usaha membuat program kegiatan tahunan beserta akselerasi budget yang terkendali.
·    Bersama - sama bidang terkait berupaya mengembangkan pemasukan keuangan organisasi, dalam berbagai usaha yang positif dalam berbagai aspek.
·    Mendukung setiap kebutuhan akomodasi, material yang dibutuhkan ( fasilitas ) dll. Yang dibutuhkan untuk kepentingan lancarnya organisasi.
·    Memberikan laporan kondisi keuangan organisasi kepada ketua umum & pengurus BKC Cab. Kota Bandung secara Berkala.
·    Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1.      Opportunity ( Peluang )
2.      Threat ( Ancaman )
3.      Strength ( Keunggulan )
4.      Weakness ( Kelemahan )
·    Meningkatkan jenjang pengawasan ( Spam of Control ) & Jenjang perhatian ( spam of attention ) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
·    Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya.

KESTAFPEL
·    Merupakan Figur ketua dewan guru & melaksanakan bidang operasioanal teknis serta pengembangan latihan.
·    Membina & mengarahkan para pelatih sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi.
·    Bersama Ketua Umum, Ka.Bid. Teknik & Ketua MSH, menyusun program pokok & mengevaluasi penerapan operasional / aktifitas pengurus ranting /dojo serta anggota serta memasyarakatkan ranting / dojo BKC diwilayah kota bandung.
·    Bersama ketua umum serta pengurus terkait, memberikan laporan tertulis secara berkala tentang aktivitas BKC Cab. Kota bandung kepada ketua umum BKC Prov. Jabar & KDG.
·    Bersama dengan ketua MSH & Sekretaris Umum bertanggung terhadap pemberian penghargaan & sanksi kepada anggota ( tingkatan KYU, Pelatih Utama / ass. ) yang selanjutnya dilaporakan kepada ketua umum untuk dijadikan dasar keputusan selanjutnya
·    Bersama Bendahara, Ka. Bid. Dana & Usaha serta Ka. Bid. Umum merencanakan & menjalankan upaya - upaya penggalangan dana internal / eksternal sebagai upaya memajukan roda organisasi.
·    Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1.      Opportunity ( Peluang )
2.      Threat ( Ancaman )
3.      Strength ( Keunggulan )
4.      Weakness ( Kelemahan )
·    Meningkatkan jenjang pengawasan ( Spam of Control ) & Jenjang perhatian ( spam of attention ) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
·    Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya.

KETUA MAJELIS SABUK HITAM (MSH) atau WAKIL
Membantu secara penuh Ketua Umum dalam Hal :
·    Bertanggung jawab atas aktivitas MSH & anggota
·    Membimbing, melatih anggota MSH dalam menerapkan teknik - teknik karate sesuai dengan ketentuan & perkembangan serta pengembangan disiplin.
·    Mempersiapkan bahan, membimbing anggotanya dalam mematangkan proses pendewasaan mental / manajerial
·    Pendataan anggota MSH sedara factual
·    Bersama - sama Ketua I & Ketua II / Kestafpel serta Sekretaris umum menangani penghargaan atau sanksi kepada anggota sabuk hitam, KYU & Pelatih Utama/ pelataih yang selanjutnya dilaporkan secara tertulis kepada ketua umum untuk ditindak lanjuti.
·    Bersama - sama Ketua I & II Kestafpel Merancanakan, merekomendasikan anggota ketingkat DAN I - VI serta calaon pelatih (ditunjang data yang baik)
·    Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1.      Opportunity ( Peluang )
2.      Threat ( Ancaman )
3.      Strength ( Keunggulan )
4.      Weakness ( Kelemahan )
·    Meningkatkan jenjang pengawasan ( Spam of Control ) & Jenjang perhatian (spam of attention) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
·    Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya.

KETUA MAJELIS PENDALAMAN KEILMUAN (MPK) atau WAKIL
Membantu secara penuh Ketua Umum dalam Hal :
·    Bertanggung jawab atas aktivitas MPK & anggota
·    membimbing, melatih anggota MSH dalam Menerapkan Teknik - teknik Pernafasan BKC sesuai dengan ketentuan.
·    Mempersiapkan Bahan, membimbing anggotanya dalam mematangkan proses pendewasaan mental & memahami nilai - nilai Ajaran BKC
·    Pendataan anggota MPK secara factual
·    Bersama - sama Ketua I & Ketua II / Kestafpel serta Sekretaris umum menangani penghargaan atau sanksi kepada anggota sabuk hitam, KYU & Pelatih Utama/ pelataih yang selanjutnya dilaporkan secara tertulis kepada ketua umum untuk ditindak lanjuti.
·    Bersama - sama Ketua I & II / Kestafpel merencanakan, merekomendasikan anggota MPK / MSH & anggota KYU untuk mengikuti latihan Pernafasan
·    Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1.      Opportunity ( Peluang )
2.      Threat ( Ancaman )
3.      Strength ( Keunggulan )
4.      Weakness ( Kelemahan )
·    Meningkatkan jenjang pengawasan ( Spam of Control ) & Jenjang perhatian ( spam of attention ) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
·    Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya.

KETUA BIDANG DANA & USAHA
Membantu ketua umum dalam operasional gerak sbb:
·    mempersiapkan & melaksanakan kegiatan material, sarana & prasarana dalam menunjang usaha meningkatkan produktivitas kerja / prestasi organisasi berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
·    menyelenggarakan kegiatan - kegiatan lalu lintas keuangan meliputi penerimaan & pengeluaran keuangan.
·    Bersama bidang - bidang lain, membuat program kegiatan tahunan beserta akselerasi budget yang terkendali