Tampilkan postingan dengan label Pembagian Tugas Pengurus BKC. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembagian Tugas Pengurus BKC. Tampilkan semua postingan

Pembagian Tugas Pengurus BKC


PEMBAGIAN TUGAS KEPENGURUSAN BKC

PEMBINA
·    Memberikan arahan dan sasaran serta kebijakan organisasi terhadap pelaksanaan kegiatan BKC Cabang Kota Bandung
·    Membina serta mengikuti perkembangan organisasi serta aspek terkait
·    Melakukan evaluasi terhadap palaksanaan kegiatan BKC Cabang Kota Bandung
·    Menghadiri "Puncak" acara/kegiatan BKC Cabang Kota Bandung

PENASEHAT
·    Membantu Ketua Umum dan Pengurus BKC Cabang Kota Bandung, dalam merumuskan kebijaksanaan yang berkaitan dengan integrasi penerapan system Organisasi dan falsafah organisasi
·    Mengusahakan agar seluruh kebijksanaan & program BKC Cabang Kota Bandung dijalankan oleh seluruh lapisan Organisasi
·    Membantu mnegushakan solusi apabila ada hambatan yang terkait dengan usaha & dana
·    melaksanakan pembinaan & promosi organisasi serta penghargaan

KETUA UMUM
·    Menyusun rencana, kebijakan organisasi serta program kerja Pengurus BKC
·    Mendorong usaha-usaha pelaksanaan kerja pengurus sehingga mencapai sasaran yang ditetapkan
·    Mendorong usaha-usaha pengembangan Ranting/Dojo
·    Memberikan solusi, arahan pada pengurus untuk melaksanakan rencana-rencana kegiatan secara tepat
·    Melakukan koordinasi dengan Organisasi lain atau sejenis guna meningkatkan Perkembangan Organisasi
·    Melakukan Pertemuan/koordinasi dengan jajaran pengurus BKC Cabang Kota Bandung, dalam mengevaluasi serta meningkatkan kontribusi maupun peranan jajaran pengurus terhadapt organisasi
·    Memberikan laporan tertulis secara berkala tentang operasional pengurus cabang BKC Kota Bandung kepada ketua Umum BKC Prov. Jabar & KDG BKC
·    Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1.      Opportunity (Peluang)
2.      Threat (Ancaman)
3.      Strength (Keunggulan)
4.      Weakness (Kelemahan)
·    Meningkatkan jenjang pengawasan (Spam of Control) & Jenjang perhatian (spam of attention) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
·    Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM jajaran Pengurus.

KETUA I BIDANG ORGANISASI & UMUM
Membantu Ketua Umum BKC
·    Mewakili Ketua Umum dalam melaksanakan bidang menajemen / organisasi, dana & usaha serta bidang umum
·    Membina dan mengarahkan para pengurus selaras dengan kebijakan yang ditetapkan
·    Bersama - sama Ketua Umum, Bendahara dan Dana Usaha mendorong tumbuh & berkembangnya aktifitas profitabilitas bagi organisasi dengan tidak melanggar kaidah - kaidah perguruan
·    Bersama- sama bendahara, & bidang dana / usaha, menyusun pokok alternatif dana & usaha bagi pendukung pengembangan organisasi & melakukan evaluasi hasail sasarannya
·    Menyusun program pokok pembenahan system manajemen & pengawasan organisasi terpadu dan melakukan evaluasi penerangan opersional / aktifitas pengurus / Ranting / Dojo
·    Memberikan laporan tertulis secara berkala tentang hasil - hasil yang telah, sedang & akan dijalankan kepada ketua Umum BKC Cab. Kota Bandung
·    Bertanggung Jawab terhadap seluruh akselerasi serta dinamika kemajuan perkembangan anggota serta rekomendasi dalam setiap kenakan tingkat sabuk hitam
·    Mendorong dibutanya standard quality pada setiap kegiatan organisasi berdasarkan kajian : a. Analisa b. Konseling c. Pembinaan
·    Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1.      Opportunity (Peluang)
2.      Threat (Ancaman)
3.      Strength (Keunggulan)
4.      Weakness (Kelemahan)
·    Meningkatkan jenjang pengawasan (Spam of Control) & Jenjang perhatian (spam of attention) pada semua aspek operasioanl yang terkait
·    Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya

KETUA II BIDANG TEKNIK
Membantu secara penuh Ketua Umum
·    Bertanggung jawab untuk membuat serta merencanakan & menyusun modul - modul / kurikulum & metoda teknik ( kata, kumite & tata gerak ) bagi seluruh anggota
·    Bersama - sama sie. Pertandingan, perwasitan & diklat, meningkatkan kemampuan serta kemajuan anggota dalam menimba prestasi / beladiri di Perguruan BKC
·    Bertanggung Jawab bersama - sama Majelis Sabuk Hitam, Kestafpel untuk membudayakan ajaran serta tuntunan BKC
·    Inventarisir kebutuhan teknik pelatihan untuk anggota berdasarkan klasifikasi (training need) serta strategic planning ( pace / temp, purpose / tujuan, plan / rencana )
·    Bersama - sama bidang Organisasi membuat analisa & evalusasi teknik berupa pelaksanaan, realisasi biaya & hasil guna Kepelatihan.
·    Menselaraskan serta mempolakan action program bersama - sama bidang diklat & Kestafpel :
1.      apa yang akan dilaksanakan
2.      Kapan akan dilaksanakan
3.      Siapa yang akan melaksanakan
4.      Berapa biaya yang dijalankan.
5.      Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait
1)      Opportunity ( Peluang )
2)      Threat ( Ancaman )
3)      Strength ( Keunggulan )
4)      Weakness ( Kelemahan )

SEKRETARIS UMUM atau WAKIL
Membantu secara penuh Ketua Umum dalam Hal :
·    Pengendalian operasional organisasi, siystem & administrasi serta membuat undangan rapat / pertemuan pengurus yang diselenggarakan oleh Organisasi
·    Membuat Risalah rapat / pertemuan & menyebarkannya kepada para pengurus, ranting & dojo di wilayah kota bandung
·    Menjalin hubungan dengan organisasi sejenis / berbeda dalam rangka pengembangan.
·    Pengarsipan semua surat / dokumen yang berhubungan dengan organisasi, baik internal maupun eksternal
·    pengarsipan & mengolah data setiap kegiatan BKC Cab. Kota Bandung, Proses surat ajuan promosi sabuk hitam reguler / kehormatan, sanksi, reward ( recording personel )
·    Meninjau kegiatan operasional Ranting, Dojo bersama bidang terkait.
·    Bersama Ketua I / II, Kestafpel & Ketua MSH, bertanggung jawab terhadap pemberian penghargaan & penanganan permasalahan anggota ( ranting/ dojo, anggota KYU - DAN ) yang selanjutnya dilaporkan secara tertulis kepada ketua umum sebegai dasar keputusan selanjutnya
·    Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1.      Opportunity ( Peluang )
2.      Threat ( Ancaman )
3.      Strength ( Keunggulan )
4.      Weakness ( Kelemahan )
·    Meningkatkan jenjang pengawasan ( Spam of Control ) & Jenjang perhatian ( spam of attention ) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
·    Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya.

BENDAHARA / WAKIL
Membantu secara penuh Ketua Umum dalam Hal :
·    Pengaturan arus keluar masuk ( cash flow ) keuangan organisasi
·    Bersama bid. Dana & usaha membuat program kegiatan tahunan beserta akselerasi budget yang terkendali.
·    Bersama - sama bidang terkait berupaya mengembangkan pemasukan keuangan organisasi, dalam berbagai usaha yang positif dalam berbagai aspek.
·    Mendukung setiap kebutuhan akomodasi, material yang dibutuhkan ( fasilitas ) dll. Yang dibutuhkan untuk kepentingan lancarnya organisasi.
·    Memberikan laporan kondisi keuangan organisasi kepada ketua umum & pengurus BKC Cab. Kota Bandung secara Berkala.
·    Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1.      Opportunity ( Peluang )
2.      Threat ( Ancaman )
3.      Strength ( Keunggulan )
4.      Weakness ( Kelemahan )
·    Meningkatkan jenjang pengawasan ( Spam of Control ) & Jenjang perhatian ( spam of attention ) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
·    Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya.

KESTAFPEL
·    Merupakan Figur ketua dewan guru & melaksanakan bidang operasioanal teknis serta pengembangan latihan.
·    Membina & mengarahkan para pelatih sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi.
·    Bersama Ketua Umum, Ka.Bid. Teknik & Ketua MSH, menyusun program pokok & mengevaluasi penerapan operasional / aktifitas pengurus ranting /dojo serta anggota serta memasyarakatkan ranting / dojo BKC diwilayah kota bandung.
·    Bersama ketua umum serta pengurus terkait, memberikan laporan tertulis secara berkala tentang aktivitas BKC Cab. Kota bandung kepada ketua umum BKC Prov. Jabar & KDG.
·    Bersama dengan ketua MSH & Sekretaris Umum bertanggung terhadap pemberian penghargaan & sanksi kepada anggota ( tingkatan KYU, Pelatih Utama / ass. ) yang selanjutnya dilaporakan kepada ketua umum untuk dijadikan dasar keputusan selanjutnya
·    Bersama Bendahara, Ka. Bid. Dana & Usaha serta Ka. Bid. Umum merencanakan & menjalankan upaya - upaya penggalangan dana internal / eksternal sebagai upaya memajukan roda organisasi.
·    Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1.      Opportunity ( Peluang )
2.      Threat ( Ancaman )
3.      Strength ( Keunggulan )
4.      Weakness ( Kelemahan )
·    Meningkatkan jenjang pengawasan ( Spam of Control ) & Jenjang perhatian ( spam of attention ) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
·    Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya.

KETUA MAJELIS SABUK HITAM (MSH) atau WAKIL
Membantu secara penuh Ketua Umum dalam Hal :
·    Bertanggung jawab atas aktivitas MSH & anggota
·    Membimbing, melatih anggota MSH dalam menerapkan teknik - teknik karate sesuai dengan ketentuan & perkembangan serta pengembangan disiplin.
·    Mempersiapkan bahan, membimbing anggotanya dalam mematangkan proses pendewasaan mental / manajerial
·    Pendataan anggota MSH sedara factual
·    Bersama - sama Ketua I & Ketua II / Kestafpel serta Sekretaris umum menangani penghargaan atau sanksi kepada anggota sabuk hitam, KYU & Pelatih Utama/ pelataih yang selanjutnya dilaporkan secara tertulis kepada ketua umum untuk ditindak lanjuti.
·    Bersama - sama Ketua I & II Kestafpel Merancanakan, merekomendasikan anggota ketingkat DAN I - VI serta calaon pelatih (ditunjang data yang baik)
·    Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1.      Opportunity ( Peluang )
2.      Threat ( Ancaman )
3.      Strength ( Keunggulan )
4.      Weakness ( Kelemahan )
·    Meningkatkan jenjang pengawasan ( Spam of Control ) & Jenjang perhatian (spam of attention) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
·    Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya.

KETUA MAJELIS PENDALAMAN KEILMUAN (MPK) atau WAKIL
Membantu secara penuh Ketua Umum dalam Hal :
·    Bertanggung jawab atas aktivitas MPK & anggota
·    membimbing, melatih anggota MSH dalam Menerapkan Teknik - teknik Pernafasan BKC sesuai dengan ketentuan.
·    Mempersiapkan Bahan, membimbing anggotanya dalam mematangkan proses pendewasaan mental & memahami nilai - nilai Ajaran BKC
·    Pendataan anggota MPK secara factual
·    Bersama - sama Ketua I & Ketua II / Kestafpel serta Sekretaris umum menangani penghargaan atau sanksi kepada anggota sabuk hitam, KYU & Pelatih Utama/ pelataih yang selanjutnya dilaporkan secara tertulis kepada ketua umum untuk ditindak lanjuti.
·    Bersama - sama Ketua I & II / Kestafpel merencanakan, merekomendasikan anggota MPK / MSH & anggota KYU untuk mengikuti latihan Pernafasan
·    Memadukan secara tepat masalah - masalah yang terkait:
1.      Opportunity ( Peluang )
2.      Threat ( Ancaman )
3.      Strength ( Keunggulan )
4.      Weakness ( Kelemahan )
·    Meningkatkan jenjang pengawasan ( Spam of Control ) & Jenjang perhatian ( spam of attention ) pada semua aspek operasioanl yang terkait.
·    Bertanggung jawab dalam kegiatan pembinaan, pemeliharaan, dan penginkatan lulusan SDM yang dipimpinnya.

KETUA BIDANG DANA & USAHA
Membantu ketua umum dalam operasional gerak sbb:
·    mempersiapkan & melaksanakan kegiatan material, sarana & prasarana dalam menunjang usaha meningkatkan produktivitas kerja / prestasi organisasi berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
·    menyelenggarakan kegiatan - kegiatan lalu lintas keuangan meliputi penerimaan & pengeluaran keuangan.
·    Bersama bidang - bidang lain, membuat program kegiatan tahunan beserta akselerasi budget yang terkendali